Sekretaris
|
NAMA |
: ANWAR AMIR, S.Sos |
| NIP |
: 19751225 200604 1 017 |
| JABATAN |
: SEKRETARIS |
- Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pelayanan teknis administratif kepada Kepala Dinas dan seluruh satuan kerja lingkup Dinas yang meliputi kebijakan program dan keuangan serta administrasi umum, kepegawaian dan hukum.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris melaksanakan fungsi :
- Pengoordinasian pelaksanaan tugas dalam lingkungan dinas;
- Pengoordinasian penyusunan program dan pelaporan;
- Pengoordinasian urusan umum, kepegawaian, dan hukum;
- Pengoordinasian administrasi keuangan; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugasnya.
- Uraian tugas Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
- merumuskan penyusunan program kegiatan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- Mendistribusikan dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar;
- Melakukan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan tugas dalam kegiatan bawahan;
- Melaksanakan pengoreksian, memaraf dan penandatanganan naskah dinas;
- Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
- Melaksanakan pengoordinasian kegiatan dan penyusunan rencana, program, dan anggaran dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian;
- Melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian pembinaan dan penataan organisasi dan tatalaksana;
- Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Lembaga pemerintah dan Lembaga non-pemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi;
- Menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sekretaris dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Subbagian Program
 |
NAMA |
: MUHAMMAD ATTAS, S.Sos |
| NIP |
: 19760511 200701 1 011 |
| JABATAN |
: SUB BAGIAN PROGRAM |
- Subbagian Program dipimpin oleh Kepala Subbagian yang mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam mengumpulkan bahan dan melakukan penyusunan program, penyajian data dan informasi, serta penyusunan laporan.
- Uraian tugas Kepala Subbagian Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
- Menyusun rencana kegiatan Subbagian Program sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- Mendistribusikan dan pemberian petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar;
- Melakukan pemantauan, pengawasan dan pengevaluasian pelaksanaan tugas dalam lingkungan Subbagian Program untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
- Melakukan penyusunan rancangan, pengoreksian, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
- Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
- Melakukan penyiapan pelaksanaan Musrenbang RPJPD, RPJMD dan RKPD;
- Melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana strategis Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian;
- Melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan program dan rencana kerja Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian;
- Melakukan pengoordinasian penyelenggaraan layanan dukungan kegiatan perencanaan pembangunan daerah di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian;
- Melakukan pelaporan tentang kinerja program/kegiatan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian;
- Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Lembaga pemerintah dan Lembaga non-pemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi;
- Menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Subbagian Program dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
- Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Subbagian Umum, Kepegawaian, dan Hukum
|
NAMA |
: NOVIANTI, S.AN |
| NIP |
: 19810421 200901 2 006 |
| JABATAN |
: SUB BAGIAN UMUM, KEPEGAWAIAN, DAN HUKUM |
- Subbagian Umum, Kepegawaian dan Hukum dipimpin oleh Kepala Subbagian mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam menghimpun, menginventarisir, menganalisa dan menyusun produk hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi dinas serta memberikan pelayanan teknis dan administrasi dibidang umum, kepegawaian dan hukum serta ketatalaksanaan.
- Uraian tugas Kepala Subbagian Umum, Kepegawaian dan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
- Menyusun rencana kegiatan Subbagian Umum, Kepegawaian dan Hukum sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- Mendistribusikan dan petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar;
- Melakukan pemantauan, pengawasan dan pengevaluasian pelaksanaan tugas dalam lingkungan Subbagian Umum, Hukum, dan Kepegawaian untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
- Melakukan penyusunan rancangan, pengoreksian, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
- Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
- Melakukan penghimpunan kebijakan teknis administrasi kepegawaian sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas;
- Melakukan penyusunan rencana pengelolaan administrasi kepegawaian berdasarkan pedoman untuk kelancaran tugas unit;
- Melakukan penyusunan rencana kebutuhan pegawai sesuai formasi untuk optimalisasi pelaksanaan tugas unit;
- Melakukan pembuatan usulan permintaan pegawai sesuai kebutuhan untuk kelancaran tugas unit;
- Melakukan penyusunan daftar induk kepegawaian sesuai petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis untuk tertibnya adminitrasi kepegawaian;
- Melakukan pengelolaan administrasi kepegawaian melalui DUK dan Nominatif untuk tertibnya administrasi kepegawaian;
- Mengkonsultasikan pelaksanaan tugas dengan atasan, baik lisan maupun tertulis untuk memperoleh petunjuk lebih lanjut;
- Melakukan pengoordinasian pelaksanaan tugas dengan Kepala-kepala Subbagian melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat;
- Melakukan penyusunan laporan pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi;
- Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Lembaga pemerintah dan Lembaga non-pemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi;
- Menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Subbagian Umum, Kepegawaian, dan Hukum dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
- Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Subbagian Keuangan
 |
NAMA |
: SITI FAUZIAH, SE |
| NIP |
: 19850907 201410 2 001 |
| JABATAN |
: SUB BAGIAN KEUANGAN |
- Subbagian Keuangan dipimpin oleh Kepala Subbagian yang mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melakukan, menghimpun bahan dan megelolah administrasi keuangan meliputi penyusunan anggaran, penggunaan, pembukuan, pertanggung jawaban dan pelaporan.
- Uraian tugas Kepala Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
- Menyusun rencana kegiatan subbagian keuangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- Mendistribusikan tugas-tugas tertentu dan pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan;
- Melakukan pemantauan, pengawasan dan pengevaluasian pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan;
- Melakukan penyusunan konsep, pengoreksian dan memaraf naskah dinas untuk menghindari kesalahan;
- Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
- Melakukan penyiapan kebijakan teknis pengelolaan keuangan sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas;
- Melakukan pengajuan Rencana Kerja Anggaran melalui Tim Anggaran eksekutif untuk menjadi Dokumen Pengguna Anggaran;
- Melakukan pengelolaan administrasi keuangan berdasarkan juklak/juknis untuk tertibnya administrasi keuangan;
- Melakukan pengkonsultasian pelaksanaan tugas dengan atasan, baik lisan maupun tertulis untuk memperoleh petunjuk lebih lanjut;
- Melakukan pengkoordinasian pelaksanaan tugas dengan kepala-kepala subbagian melalui pertemuan/rapat untuk menyatukan pendapat;
- Melakukan penyusunan laporan pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi;
- Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Lembaga pemerintah dan Lembaga non-pemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi;
- Menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Subbagian Keuangan dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
- Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.