Bidang Statistik dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan kebijakan teknis dan administarsi mengenai urusan di bidang Statistik.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Statistik melaksanakan fungsi:
perumusan kebijakan teknis Bidang Statistik;
pelaksanaan kebijakan teknis Bidang Statistik;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Bidang Statistik;
pelaksanaan administrasi Bidang Statistik; dan
pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
Uraian tugas Kepala Bidang Statistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliput:
menyusun rencana kegiatan Bidang Statistik sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
mendistribusikan tugas-tugas tertentu dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar;
melaksanakan pemantauan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanan tugas dan kegiatan bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar;
membantu penyusunan konsep, mengoreksi dan memaraf naskah untuk menghindari kesalahan;
mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
melaksanakan pembinaan, pengkoordinasian dan pengendalian, pengawasan program/ kegiatan dalam lingkup bidang;
melaksanakan monitoring dan evaluasi program/kegiatan;
melaksanakan perumusan kebijakan teknis dan administrasi mengenai Statistik;
melaksanakan penyusunan dan pengoordinasian perencanaan umum Bidang Statistik kepada instansi terkait;
melaksanakan penyiapan program pelatihan petugas lapangan;
melaksanakan pembinaan petugas lapangan dalam rangka pengumpulan data statistik produksi di kabupaten/kota dan di kecamatan;
melaksanakan pengoordinasian dan kerja sama pelaksanaan kegiatan statistik produksi baik dengan Pemerintah Daerah maupun instansi lain;
melaksanakan penyusunan publikasi statistik produksi dalam bentuk buku publikasi;
melaksanakan pembinaan dan pengembangan statistik produksi;
melaksanakan pengendalian kegiatan statistik produksi;
melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Lembaga pemerintah dan Lembaga nonpemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi;
menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Bidang Statistik dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.