Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik
               NAMA : ASRI BAMBANG ABDULLAH, S.Pd
NIP : 19841002 201001 1 022
JABATAN : KEPALA BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK
  1. Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan komunikasi publik, pengelolaan informasi publik, serta kemitraan informasi dan komunikasi publik.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik melaksanakan fungsi:
    1. perumusan kebijakan teknis Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik;
    2. pelaksanaan kebijakan teknis Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik;
    3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik;
    4. pelaksanaan administrasi Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik; dan
    5. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
  3. Uraian tugas Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
    1. menyusun rencana kegiatan Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
    2. mendistribuskian tugas-tugas tertentu dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar;
    3. melaksanakan pemantauan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanan tugas dan kegiatan bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar;
    4. membantu penyusunan konsep, mengoreksi dan memaraf naskah untuk menghindari kesalahan;
    5. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
    6. melaksanakan penyusunan kebijakan teknis bidang;
    7. melaksanakan penyelenggaraan program/kegiatan bidang;
    8. melaksanakan pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program/kegiatan dalam lingkup bidang;
    9. melaksanakan penyelenggaraan monitoring dan evaluasi program/kegiatan;
    10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai tugas dan fungsinya;
    11. menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan komunikasi publik, pengelolaan informasi publik, serta kemitraan informasi dan komunikasi publik untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah;
    12. menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan komunikasi publik, pengelolaan informasi publik, serta kemitraan informasi dan komunikasi publik di lingkup pemerintah daerah, untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah;
    13. menyiapkan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang pengelolaan komunikasi publik, pengelolaan informasi publik, serta kemitraan informasi dan komunikasi publik di lingkup pemerintah daerah, untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah;
    14. menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan komunikasi publik, pengelolaan informasi publik, serta kemitraan informasi dan komunikasi publik di lingkup pemerintah daerah, untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah;
    15. melaksanakan pendukungan kebijakan nasional dan pemerintah daerah, serta pelayanan informasi publik di kabupaten/Kota;
    16. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Lembaga pemerintah dan Lembaga non-pemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi;
    17. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    18. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
    19. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.