Bidang Penyelenggaraan E-Government
|
NAMA |
: DIAN MURDANI JAYA, S.Kom., M.Si |
| NIP |
: 19840617 200903 1 002 |
| JABATAN |
: KEPALA BIDANG PENYELENGGARAAN E-GOVERNMENT |
- Bidang Penyelenggaraan E-Goverment dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Penyelenggaraan E-Goverment.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Penyelenggaraan E-Government melaksanakan fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis Bidang Penyelenggaraan E-Government;
- Pelaksanaan kebijakan teknis Bidang Penyelenggaraan E-Government;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Bidang Penyelenggaraan E-Government;
- Pelaksanaan administrasi Bidang Penyelenggaraan E-Government; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
- Uraian tugas Kepala Bidang Penyelenggaraan E-Government sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- menyusun rencana kegiatan Bidang Penyelenggaraan E-Goverment sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- Mendistribusikan tugas-tugas tertentu dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar;
- Melaksanakan pemantauan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanan tugas dan kegiatan bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar;
- Membantu penyusunan konsep, mengoreksi dan memaraf naskah untuk menghindari kesalahan;
- Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
- Melaksanakan penyusunan kebijakan teknis bidang;
- Melaksanakan penyelenggaraan program/ kegiatan bidang;
- Melaksanakan pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program/kegiatan Kepala Subbidang dalam lingkup bidang;
- Melaksanakan penyelenggaraan monitoring dan evaluasi program/kegiatan;
- Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center & TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan manajemen data dan informasi e-Government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi e-Government, layanan sistem komunikasi intra pemerintah kabupaten/kota;
- Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center & TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan manajemen data dan informasi e-Government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi e-Government, layanan sistem komunikasi intra pemerintah kabupaten/kota;
- Menyiapkan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center & TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan manajemen data dan informasi e-Government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi e-Government, layanan sistem komunikasi intra pemerintah kabupaten/kota;
- Menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center & TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan manajemen data dan informasi e-Government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi e-Government, layanan sistem komunikasi intra pemerintah kabupaten/kota;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center & TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan manajemen data dan informasi e-Government, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, layanan keamanan informasi e-Government, layanan sistem komunikasi intra pemerintah kabupaten/kota;
- Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Lembaga pemerintah dan Lembaga nonpemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi;
- Menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Bidang Penyelenggaraan E-Goverment dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya