Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika
NAMA : UMMI AZISAH, S.Sos
NIP : 19830116 200901 2 001
JABATAN : KEPALA BIDANG LAYANAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
  1. Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan, menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan komunikasi dan informatika.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika melaksanakan fungsi:
    1. perumusan kebijakan teknis Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika;
    2. pelaksanaan kebijakan teknis Layanan Komunikasi dan Informatika;
    3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika;
    4. pelaksanaan administrasi Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika; dan
    5. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
  3. Uraian tugas Kepala Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. menyusun rencana kegiatan Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
    2. mendistribusikan tugas-tugas tertentu dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar;
    3. melaksanakan pemantauan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanan tugas dan kegiatan bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar;
    4. membantu penyusunan konsep, mengoreksi dan memaraf naskah untuk menghindari kesalahan;
    5. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
    6. melaksanakan penyusunan kebijakan teknis bidang;
    7. melaksanakan penyelenggaraan program/kegiatan bidang;
    8. melaksanakan pembinaan, pengkoordinasian dan pengendalian, pengawasan program/ kegiatan dalam lingkup bidang;
    9. melaksanakan penyelenggaraan monitoring dan evaluasi program/kegiatan;
    10. melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang layanan komunikasi dan informatika;
    11. melaksanakan pelayanan hubungan media dan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi;
    12. melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang layanan komunikasi dan informatika;
    13. melaksanakan pelayanan hubungan media dan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi;
    14. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang layanan komunikasi dan informatika;
    15. melaksanakan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan komunikasi dan informatika;
    16. melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan komunikasi dan informatika;
    17. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Lembaga pemerintah dan Lembaga non pemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi;
    18. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    19. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
    20. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.